Manajemen Risiko
Aktivitas Perseroan terpengaruh oleh berbagai jenis risiko keuangan: risiko pasar (termasuk risiko nilai tukar, risiko harga komoditas dan risiko tingkat suku bunga), risiko kredit, risiko likuiditas serta risiko permodalan. Secara umum, program pengelolaan risiko keuangan Perseroan berfokus kepada ketidakpastian pasar keuangan dan berusaha meminimalisir efek tidak wajar terhadap kinerja keuangan Perseroan. Pengelolaan risiko dilakukan oleh Direksi Perseroan yang meliputi identifikasi, evaluasi dan melakukan lindung nilai atas risiko keuangan, jika diperlukan. Direksi menyediakan prinsip-prinsip keseluruhan untuk pengelolaan risiko, termasuk risiko pasar, kredit, dan likuiditas serta permodalan.
- Risiko Pasar
- Risiko Kredit Risiko kredit terutama berasal dari penempatan dana pada bank, deposito berjangka, piutang usaha, dan piutang non usaha. Manajemen yakin akan kemampuannya untuk terus mengendalikan dan mempertahankan eksposur yang minimal terhadap risiko kredit mengingat Perseroan memiliki kebijakan yang jelas dalam pemilihan pelanggan, perjanjian yang mengikat secara hukum untuk transaksi penjualan batubara dan jasa penambangan dan jasa lainnya yang telah dilakukan dan secara historis mempunyai tingkat yang rendah untuk piutang usaha yang bermasalah. Kebijakan umum Perseroan untuk penjualan batubara kepada pelanggan baru dan yang sudah ada saat ini adalah sebagai berikut:
- Risiko Likuiditas Risiko likuiditas merupakan risiko yang muncul dalam situasi dimana posisi arus kas Perseroan mengindikasikan bahwa arus kas masuk dari pendapatan jangka pendek tidak cukup untuk memenuhi arus kas keluar untuk pengeluaran jangka pendek. Dalam kebijakan manajemen risiko likuiditas, Perseroan melakukan monitor dan menjaga level kas dan setara kas yang diperkirakan cukup untuk mendanai kegiatan operasional Perseroan dan mengurangi pengaruh fluktuasi dalam arus kas. Manajemen Perseroan juga secara rutin melakukan monitor atas perkiraan arus kas dan arus kas aktual, termasuk profil jatuh tempo pinjaman, dan secara terus-menerus menilai kondisi pasar keuangan untuk kesempatan memperoleh dana.
- Risiko Permodalan Tujuan dari Perseroan dalam mengelola permodalan adalah untuk menjaga struktur permodalan yang optimal sehingga dapat memaksimalkan imbal hasil pemegang saham dan untuk melindungi kemampuan Perseroan dalam mempertahankan kelangsungan usahanya. Struktur permodalan Perseroan terdiri atas utang (termasuk pinjaman dan utang sewa), kas dan setara kas, dan modal yang dapat diatribusikan kepada pemegang saham Perseroan yang terdiri dari modal ditempatkan dan disetor, cadangan, dan saldo laba. Untuk menjaga dan mencapai struktur permodalan yang optimal, Perseroan mungkin menyesuaikan jumlah dividen yang dibayar, menerbitkan saham baru, mendapatkan pinjaman baru, atau menjual aset untuk mengurangi pinjaman. Perseroan memonitor struktur permodalan dengan menggunakan rasio utang terhadap modal. Rasio ini dihitung dengan cara membagi jumlah utang dengan nilai buku jumlah modal. Jumlah utang dihitung dengan menjumlah semua pinjaman berbunga, di luar pinjaman pemegang saham. Berdasarkan ketentuan yang ada pada fasilitas pinjaman utama yang dimilikinya, salah satu covenant keuangan yang Perseroan harus patuhi adalah rasio utang terhadap modal.
(i) Risiko nilai tukar Pembiayaan dan sebagian besar pendapatan dan pengeluaran operasi dari entitas anak yang beroperasi dari Perseroan didenominasi dalam mata uang Dolar AS, yang secara tidak langsung merupakan lindung nilai alami (natural hedging) terhadap eksposur fluktuasi nilai tukar mata uang asing. Namun, Perseroan memiliki eksposur terhadap risiko mata uang asing yang timbul dari biaya operasi lainnya dalam mata uang Rupiah. Manajemen berpendapat bahwa tidak ada eksposur yang signifikan terhadap Perseroan dari risiko nilai tukar. Perseroan tidak menggunakan instrumen keuangan seperti kontrak forward untuk meminimalkan risiko nilai tukar
(ii) Risiko harga Perseroan terekspos terhadap risiko harga komoditas karena batubara adalah produk komoditas yang diperjualbelikan di pasar batubara dunia. Harga batubara ditentukan berdasarkan harga batubara dunia, yang cenderung sangat mengikuti siklus dan dapat berfluktuasi secara signifikan. Sebagai produk komoditas, harga batubara dunia sangat tergantung pada dinamika pasokan dan permintaan batubara di pasar ekspor dunia. Perseroan belum mengadakan perjanjian perdagangan batubara dan belum melakukan perikatan harga batubara jangka panjang untuk melakukan lindung nilai terhadap fluktuasi harga batubara, tetapi dapat saja melakukannya di masa depan. Sebaliknya, Perseroan melakukan kontrak penjualan batubara dengan beberapa pelanggan menggunakan harga tetap selama satu tahun untuk melindungi sebagian dari pendapatan untuk tiap tahunnya. Perseroan rentan terhadap risiko harga komoditas berkaitan dengan pembelian bahan bakar minyak yang diperlukan untuk menjalankan operasinya. Perseroan tidak melakukan transaksi kontrak lindung nilai bahan bakar minyak untuk melindungi nilai terhadap fluktuasi harga bahan bakar minyak, tetapi dapat saja melakukannya di masa depan. Namun, untuk mengurangi risiko, Perseroan melakukan kesepakatan dengan kontraktor pertambangan untuk melakukan penyesuaian atas tarif kontrak berdasarkan fluktuasi harga bahan bakar minyak di atas perkiraan normal.
(iii) Risiko suku bunga Perseroan memiliki sebagian pinjaman dengan tingkat suku bunga variabel sehingga Perseroan terekspos risiko tingkat suku bunga. Untuk mengurangi risiko perubahan tingkat suku bunga yang menyebabkan adanya ketidakpastian arus kas terhadap pembayaran beban bunga di masa depan, Perusahaan:
(a) Memonitor tingkat suku bunga di pasar;
(b) Membangun komunikasi yang intensif dengan pihak bank yang terkait atas pembebanan bunga; dan
(c) Mengimplementasikan manajemen kas untuk meminimalkan beban bunga.
(i) Memilih pelanggan dengan kondisi keuangan yang kuat dan reputasi yang baik.
(ii) Penerimaan pelanggan baru dan penjualan batubara disetujui oleh personil yang berwenang sesuai dengan struktur delegasi wewenang Perseroan.